Nikah siri online yang belakangan ini menjadi perbincangan ternyata memiliki sejumlah modus operandi. Jenisnya macam-macam mulai dari yang agak konvensional hingga sekedar kedok perzinaan.
1. Mirip nikah siri biasa
Jenis pertama adalah yang paling ringan, mirip nikah siri biasa. Pada model ini, yang online hanyalah iklan alias promosinya. Yakni jasa nikah siri yang mencarikan penghulu dan wali hakim kemudian mengiklankannya secara online. Namun akad nikahnya tetap secara offline alias tatap muka. Model seperti ini bisa didapati di Bogor.
Yang menjadi soal adalah, walinya belum tentu sah secara agama. Sebab wanita yang masih memiliki orang tua atau wali nasab, ia tidak berhak menggunakan wali hakim.
2. Akad nikah online
Jenis kedua ini lebih ngawur lagi. Akad nikah dilakukan secara online dengan menggunakan media seperti Skype. Antara calon mempelai dengan penghulu dan saksi tidak perlu tatap muka. Jadi dua insan yang ngebet nikah cukup menghubungi jasa nikah online. Pihak penyedia jasa telah menyediakan penghulu, wali dan saksi yang siap secara online menikahkan mereka.
Karena online, penghulu di sini lebih tidak jelas lagi. Bisa jadi ia ustadz gadungan (ustadz yang bener mana mau membantu beginian he he). Di Malang terjadi model seperti ini.
3. Mut’ah online
Jenis ketiga ini lebih parah lagi. Kalau jenis kedua mungkin nikahnya bertahan lama meskipun nggak jelas juga penghulu dan walinya. Nikah ketiga ini hanya untuk jangka waktu tertentu. Persis seperti mut’ah ala syiah. Bisa dikatakan cuman kedok untuk menyembunyikan prostitusi terselubung.
Kendati jenisnya berbeda-beda, nikah siri online tersebut memiliki kesamaan. Yakni tidak berkekuatan hukum dan umumnya menggunakan wali yang tidak sah. Karenanya, tidak berlebihan jika para ulama dan kementerian Agama mengharamkan seluruh praktek nikah siri online tersebut.
Kendati jenisnya berbeda-beda, nikah siri online tersebut memiliki kesamaan. Yakni tidak berkekuatan hukum dan umumnya menggunakan wali yang tidak sah. Karenanya, tidak berlebihan jika para ulama dan kementerian Agama mengharamkan seluruh praktek nikah siri online tersebut.
No comments:
Post a Comment