Thursday, December 10, 2015

Artis NM dan Puteri Indonesia PR Tidak Akan Dipidana dan Akan Dibina di Dinsos

Jakarta - Polisi menegaskan, meskipun tertangkap saat akan melayani para pelanggannya di sebuah hotel mewah di Bundaran HI, artis seksi NM dan PR tidak akan dipidana. Keduanya justru hanya akan mendapatkan pembinaan di Dinas Sosial Jakarta Timur.

"Karena yang diatur dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), kalau dia head to head, saya konsumen, korban datang saya bayar, nggak ada dugaan tindak pidana di situ. Tapi pada saat pembayaran itu dinikmati orang kedua, ketiga dan keempat, inilah tindak pidananya. Dalam TPPO seperti itu," kata Kasubdit Judisila Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Umar menjelaskan, NM dan PR akan dibawa ke Dinsos Jakarta Timur pagi ini. Keduanya akan mendapatkan pembinaan layaknya para PSK yang terjaring razia.

"Tindak lanjutnya kita kerjasama dengan Dinsos, biar diajarkan jahit dan lainnya, karena aturannya memang seperti itu. Kita sudah kirim surat ke Dinsos. Nanti akan dibawa ke Dinsos Jaktim, semua sama (perlakuannya)," jelasnya.

Sementara itu, dua muncikari yang menjual NM dan PR, yakni F dan O akan menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan manusia.

"Untuk F adalah manajer artis, jadi kalau O menghubungi F dan ditemukan di lokasi. F juga manajer NM, F ini manajer banyak artis, kami temukan banyak nama dan banyak komunikasi," tegas Umar.

Berdasarkan informasi dari sumber di kepolisian, NM tak lain adalah artis seksi penuh kontroversi, Nikita Mirzani, sedangkan PR adalah finalis ajang Puteri Indonesia. Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan dari pihak Nikita maupun PR. (Detik)

No comments: